MONITORING MUTU HASIL PERIKANAN PADA PASAR TRADISIONAL 9 KAB/KOTA DI PROVINSI BALI

Berdasarkan pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 87 tahun 2017, salah satu tupoksinya adalah melaksanakan monitoring atau pemantauan mutu hasil perikanan. Pemantauan mutu dilakukan terhadap parameter E. Coli, Salmonella, Vibrio cholerae, Angka lempeng Total (ALT), Organoleptik, Histamin dan formalin.

Tujuan dari monitoring mutu ini adalah mengetahui mutu dari produk hasil perikanan yang beredar di 9 kab/kota yang ada di Provinsi Bali. Kegiatan ini merupakan program tahunan dari Seksi Pengujian untuk dapat berpartisipasi dalam mewujudkan pangan perikanan yang aman untuk dikonsumsi serta mendukung visi dan misi Gubernur Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru”.

Pada tahun 2020 Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan (UPTD PPMHP) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, memulai kegiatan Monitoring Pasar terhadap produk perikanan yang dilaksanakan dari Pasar Anyar Kabupaten Singaraja, pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 dan pada Pasar Galiran Kabupaten Klungkung hari Rabu tanggal 11 Maret 2020. Monitoring mutu hasil perikanan untuk parameter Formalin dilakukan langsung di Pasar.

            Monitoring mutu hasil perikanan yang dilakukan pada Pasar Anyar  yang di pimpin langsung Oleh Kepala UPTD PPMHP Ir. Ni Luh Putu Susiniasih, M.Si yang didampingi oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Singaraja, Pengujian sampel dilakukan pada 16 sampel uji produk perikanan dan ditemukan 1 sampel positif menggunakan formalin yaitu Ikan Asin (Sudang lepet basah), sedangkan 15 sampel lainnya negatif mengandung formalin.

Sedangkan Monitoring mutu hasil perikanan yang dilakukan pada Pasar Galiran yang juga didampingi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klungkung, pengujian sampel dilakukan 17 sampel uji produk perikanan dan ditemukan 1 sampel positif mengandung formalin yaitu ikan asin (Sudang lepet basah), dari hasil pengakuan pedagang tersebut ikan asin itu didapatkan dari penyalur luar Bali, Pihak UPTD Pasar Umum Galiran memberikan pembinaan kepada pedagang yang produknya mengandung formalin berupa surat peringatan untuk tidak menjual produknya yang mengandung bahan formalin.

             Dari hasil monitoring mutu hasil perikanan di kedua pasar ini dihimbau agar masyarakat berhati – hati dalam membeli ikan asin (sudang lepet basah) merupakan produk perikanan yang sering dikonsumsi sebagai lauk pauk. Ciri – ciri ikan asin (sudang lepet basah) yang mengandung Formalin adalah memiliki tekstur yang tekstur yang lebih keras dan tidak mudah hancur dibandingkan ikan asin pada umumnya. Sampai jumpa lagi pada kegiatan Monitoring Mutu Hasil Perikanan di pasar umum Negara dan Pasar Umum Gianyar pada tanggal 17 & 18 Maret 2020. (Seksi Pengujian)