PENERAPAN MUTU

Kepala Seksi Penerapan Mutu Hasil Perikanan

Sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali pasal 15 ayat 1 Seksi Penerapan Mutu Hasil Perikanan mempunyai tugas :

a. menyusun rencana dan program kerja Seksi;
b. membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menilai prestasi kerja bawahan;
d. melakukan penyusunan anggaran/pembiayaan kegiatan di Seksi untuk disampaikan kepada Kepala UPTD melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
e. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan di Seksi setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan untuk disampaikan kepada Kepala  UPTD melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
f. melaksanakan uji terap dan diversifikasi
pengembangan produk hasil perikanan;
g. melaksanakan sistem mutu dan pemutakhiran sistem mutu ISO 17065 sebagai Lembaga Sertifikasi Produk sesuai dengan persyaratan akreditasi;
h. melaksanakan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia pada Hasil Perikanan;
i. melaksanakan bimbingan teknis pada Unit PengolahanIkan dalam rangka peningkatan daya saing hasil perikanan;
j. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
k. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan; dan
l. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala UPTD melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha.