PENGUJIAN

Kepala Seksi Pengujian Mutu

Seksi Pengujian Mutu Hasil Perikanan mempunyai tugas :
a. menyusun rencana dan program kerja Seksi;
b. membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menilai prestasi kerja bawahan;
d. melakukan penyusunan anggaran/pembiayaan kegiatan di Seksi untuk disampaikan kepada Kepala UPTD melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
e. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan di Seksi setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan untuk disampaikan kepada
Kepala UPTD melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
f. melaksanakan kegiatan pengujian terhadap bahan baku, bahan pembantu, bahan tambahan dan produk akhir hasil perikanan;
g. melaksanakan sistem mutu dan pemutakhiran sistem mutu ISO 17025 sebagai laboratorium penguji sesuai standar akreditasi yang ditetapkan;
h. melaksanakan monitoring/pemantauan mutu hasil perikanan;
i. melaksanakan bimbingan teknis pengujian mutu
kepada Unit Pengolah Ikan;
j. melakukan evaluasi dan memberi rekomendasi terhadap mutu hasil perikanan;
k. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
l. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan; dan
m. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala UPTD melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha.