Profil

Tugas dan Fungsi UPTD PPMHP

Susunan Organisasi, tugas dan Fungsi serta Tata Kerja UPTD di Lingk Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali maka UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis penunjang serta urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan yang bersifat pelaksanaan dari Dinas dalam rangka pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan, dan memiliki tugas dan fungsi meliputi :

  1. Mengkoordinasikan penyusunan anggaran/pembiayaan kegiatan pada UPTD untuk disampaikan kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas;
  2. Mengkoordinasikan hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan di UPTD setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas melalui sekretaris Dinas;
  3. Memberikan pelayanan Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan;
  4. Melaksanakan uji terap dan diversifikasi pengembangan produk hasil perikanan;
  5. Melaksanakan sistem mutu dan pemutakhiran sistem ISO 17065 sebagai Lembaga Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia pada hasil perikanan;
  6. Melaksanakan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia pada Hasil Perikanan;
  7. Melaksanakan kegiatan pengujian terhadap bahan baku, bahan pembantu, nbahan tambahan dan produk akhir hasil perikanan;
  8. Melaksanakan sistem mutu dan pemutakhiran sistem mutu ISO 17025 sebagai laboratorium penguji sesuai standar akreditasi yang ditetapkan; dan
  9. melaksanakan evaluasi kegiatan secara keseluruhan