Informasi Klien dan Produk LS-Pro UPTD. PPMHP BALI Tahun 2021

LsPro adalah sebuah lembaga yang memiliki wewenang melakukan pemeriksaan dan memastikan standar mutu dari suatu produk. Keberadaan LsPro sangatlah penting, baik bagi perusahaan maupun pihak pembeli atau konsumen. Lembaga Sertifikasi Produk (LS Pro) Hasil Perikanan adalah suatu badan yang menerbitkan SPPT-SNI dan terakreditasi oleh KAN yang memberikan layanan jasa sertifikasi produk penggunaan tanda SNI (SPPT SNI), baik SNI Wajib maupun Sukarela. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disingkat SPPT-SNI, adalah sertifikat yang diberikan oleh lembaga sertifikasi produk yang mempunyai ruang lingkup hasil kelautan dan perikanan kepada Pelaku Usaha yang mampu menerapkan persyaratan SNI dan SPPT-SNI yang berlaku selama 4 tahun. UPTD. PPMHP Bali adalah salah satu lembaga LS-Pro (lembaga sertifikasi produk) Hasil Perikanan yang berada di bawah pengelolaan pemerintah Provinsi Bali. Lembaga ini memiliki tugas penting dalam penilaian kesesuaian suatu produk terhadap suatu standar yang hasilnya dinyatakan dengan penerbitan sertifikat.

Klien pada ruang lingkup kelautan dan perikanan yang ingin mencantumkan label SNI pada produknya akan mengajukan permohonan sertifikasi SNI ke LsPro UPTD. PPMHP Bali. Kemudian LSPro akan menilai kesuaian persyaratan produk tersebut terhadap pemenuhan persyaratan SNI. Apabila produk belum memenuhi persyaratan SNI , maka LSPro akan memberikan alasan penolakan kepada klien . Sertifikat hanya bisa diberikan jika produk sudah memenuhi standar mutu yang berlaku. Lembaga Sertifikasi Produk LsPro menjadi salah satu lembaga yang memiliki peran penting baik bagi perusahaan maupun konsumen. Lembaga ini akan menjamin mutu setiap produk yang beredar luas di masyarakat.

Di bawah ini adalah Informasi Klien dan Produk UPTD.PPMHP Bali yang sudah mendapatkan SPPT SNI pada Tahun 2021  (klik link di bawah )

https://docs.google.com/spreadsheets/d/1vZOM2r_tnKrNHLe1wYk94_-3taUorWH8/edit?usp=sharing&ouid=118122694382923798538&rtpof=true&sd=true