Diagram Penerbitan Sertifikat Kesesuaian dan SPPT SNI wajib secara offline atau online

- Pengguna layanan mengajukan permohonan Sertifikasi kepada LSPro UPTD PPMHP. Pengajuan dapat dilakukan melalui offline (ditujukan ke Alamat UPTD. PPMHP) dan online ( pada aplikasi SIMPELKAN melalui link https://simpelkan.baliprov.go.id/ )
- LSPro UPTD. PPMHP melalui seksi Penerapan Mutu melakukan kaji ulang permohonan.
- Setelah permohonan dinyatakan lengkap maka pengguna layanan dan LSPro UPTD. PPMHP melakukan penandatangan perjanjian sertifikasi.
- Selanjutnya LSPro melakukan evaluasi terhadap kebenaran, keabsahan, dan pemenuhan persyaratan permohonan Sertifikasi.
- Setelah itu LSPro UPTD. PPMHP menerbitkan laporan hasil evaluasi
- Berdasarkan tinjauan hasil evaluasi, LSPro menetapkan keputusan Sertifikasi berupa: persetujuan (Y) atau penolakan (N).
- Bila keputusan Sertifikasi berupa penolakan maka LSPro menerbitkan surat penolakan yang disertai alasan penolakan
- Jika berupa persetujuan LSPro UPTD. PPMHP menerbitkan sertifikat kesesuaian
- Pemberian SPPT SNI dilakukan pada saat penerbitan Sertifikat Kesesuaian.