LSPro-UPTD PPMHP Provinsi Bali

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan Provinsi Bali (UPTD PPMHP Provinsi Bali) berdasarkan pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. UPTD. PPMHP Provinsi Bali mempunyai tugas yaitu :

  1. UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis penunjang serta urusan pemerintah bidang kelautan dan perikanan yang bersifat pelaksanaan dari Dinas dalam rangka pengujian dan penerapan mutu hasil perikanan.
  2. UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan, memiliki fungsi meliputi:

a. melaksanakan kegiatan pengujian bahan baku, bahan pembantu, bahan tambahan, dan produk akhir hasil perikanan;
b. melaksanakan monitoring mutu hasil perikanan yang beredar di Provinsi;
c. melaksanakan bimbingan teknis pada unit pengolahan ikan dalam rangka peningkatan daya saing hasil perikanan;
d. melaksanakan sertifikasi produk penggunaan tanda standar nasional indonesia pada hasil perikanan; dan
e. melaksanakan uji terap dan diversifikasi teknik pengolahan produk hasil perikanan

Lembaga Sertifikasi Produk UPTD. PPMHP Provinsi Bali dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2023 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib.

LSPRO UPTD. PPMHP Provinsi Bali terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional nomor : LSPR-055-IDN, tanggal 28 Februari 2026 dan berlaku sampai tanggal 27 Februari 2031

SERTIFIKAT AKREDITASI

LSPr-055-IDN (S) 28 Februari 2026_page-0001
 

RUANG LINGKUP AKREDITASI LSPro-UPTD. PPMHP

LSPr-055-IDN (L) 28 Februari 2026_page-0001
LSPr-055-IDN (L) 28 Februari 2026_page-0002
LSPr-055-IDN (L) 28 Februari 2026_page-0003
LSPr-055-IDN (L) 28 Februari 2026_page-0004
LSPr-055-IDN (L) 28 Februari 2026_page-0005
LSPr-055-IDN (L) 28 Februari 2026_page-0006
LSPr-055-IDN (L) 28 Februari 2026_page-0007

 

LSPRO UPTD. PPMHP Provinsi Bali berlokasi di Jl. Tantular No. 10 Renon. Telp. 0361-262836. LSPro UPTD. PPMHP Provinsi Bali adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali.  

  • LSPro- UPTD. PPMHP Provinsi Bali adalah lembaga yang bersifat independen, impartial dan professional dalam operasinya.
  • LSPro- UPTD. PPMHP Provinsi Bali selalu menggunakan standar produk yang di akui oleh stakeholder dan dilaksanakan dengan prinsip efektif dan efisien.