PENYAMPAIAN INFORMASI SKEMA SARDEN DAN MAKEREL DALAM KEMASAN KALENG SERTA TUNA DALAM KEMASAN KALENG

Sehubungan dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 19/PERMEN-KP/2019 tentang Tata Cara Pemberian Surat Persetujuan Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Tanda Standar Nasional Indonesia Sarden dan Mekerel dalam Kemasan Kaleng Secara wajib, maka dengan ini disampaikan bahwa :

  1. Dalam pelaksanaan sertifikasi produk penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia, LSPro UPTD PPMHP akan menerbitkan 2 sertifikat yaitu Sertifikat Kesesuaian dan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia
  2. Untuk pengambilan contoh uji pada skema didasarkan pada kebutuhan masing-masing parameter uji
  3. Untuk penerbitan Sertifikat Kesesuaian dan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia sesuai dengan Skema Sarden Dan Makerel dalam Kemasan Kaleng serta Skema Tuna dalam Kemasan Kaleng
  4. Perpanjangan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dilakukan 3 bulan sebelum masa berlakunya habis.

Demikian kami sampaikan untuk dapat dilaksanakan.

02-Skema Tuna

03-Skema Sarden dan Macarel