AUDIT LAPANGAN KE PT. BALIMAYA PERMAI FOOD CANNING INDUSTRY DALAM RANGKA RESERTIFIKASI SPPT SNI.

Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan (UPTD PPMHP), Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali adalah Lembaga Sertifikasi Produk atau yang disebut juga LSPro-UPTD PPMHP. Sebagai Lembaga Sertifikasi, UPTD PPMHP  melakukan Audit Lapangan dalam rangka Re-sertifikasi Sertifikasi Kesesuaian yang merupakan syarat utama dalam pengajuan SPPT-SNI (Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI). Audit lapangan dilaksanakan di PT. Balimaya Permai Food Canning Industry yang beralamat di Desa Tegalbadeng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali. Ruang lingkup Re-sertifikasi adalah Tuna dalam Kemasan Kaleng serta Sarden dan Makerel Dalam Kemasan Kaleng. Audit dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022. Tim Audit dipimpin oleh Ir. Nyoman Sutresni, M.Si sebagai lead auditor.

Tujuan dari Audit Lapangan SPPT-SNI adalah untuk menilai kelengkapan, keabsahan dan kebenaran persyaratan permohonan serta mengevaluasi proses produksi dan memastikan konsistensi terhadap penerapan sistem jaminan mutu pada produk yang diproduksi oleh PT. Balimaya Permai Food Canning Industry.

Hasil audit dan dokumen permohonan akan direview oleh Komite Sertifikasi untuk keputusan pemberian sertifikat kesesuaian. Berdasarkan hasil rapat Komite Sertifikasi, PT. Balimaya Permai Food Canning Industry diberikan Sertifikat Kesesuaian.

Selanjutnya PT. Balimaya Permai Food Canning Industry mengajukan permohonan SPPT SNI (Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI). Permohonan akan ditinjau dan dikaji untuk menilai keabsahan dan kebenaran dokumen. Setelah mendapatkan SPPT SNI (Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI) maka PT. Balimaya Permai Food Canning Industry dapat membubuhkan Tanda SNI pada produknya. (penerapan mutu)