Kegiatan Pengujian Swabbing

Denpasar- Sesuai dengan SNI 2332.8:2010 tentang Cara Uji Mikrobiologi-Bagian 8: Penentuan Jumlah Bakteri Pada Permukaan Ikan Dan Peralatan Pengolahan Ikan (The Swab Technique) dengan cara swab dilakukan dengan mengusapkan kapas pengusap steril (steril cotton swab) pada permukaan ikan atau peralatan pengolahan dengan luas area tertentu.

Permukaan ikan atau luas area tertentu diusap dengan kapas pengusap steril. Kapas pengusap kemudian dimasukan kedalam larutan pepton atau larutan garam steril. Beberapa parameter uji dalam uji swab antara lain : Total Plate Count (TPC), Coliform, dan Escherichia coli.

Pelaporan hasil uji swab berdasarkan SNI 2332.8:2010 dinyatakan dalam jumlah bakteri per 100 cm2. Namun dari masing-masing bakteri masih belum ada literatur yang menyebutkan nilai maksimal yang bisa ditolerir, sehingga uji swab ini dapat digunakan sebagai tolak ukur sanitasi. Apabila bakteri yang tereteksi jumlahnya banyak menandakan kebersihan pada sarana produksi perlu ditingkatkan sehingga para pelaku usaha perikanan sebagai pengguna uji swab dapat memberikan hasil produksi yang terbaik.

Sehubung dengan adanya permintaan swab, maka UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan telah melakukan kegiatan pengujian swabbing pada Rabu 12 Oktober 2022 di PT Saranatani Pratama dan UD. Sumber Niaga, Jembrana, Bali.

Tidak hanya itu, pada Rabu 19 Oktober 2022 UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan juga telah melakukan kegiatan swabbing di PT Prasetya Agung Cahaya Utama, Tabanan, Bali.