Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI di UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan (UPTD. PPMHP) Provinsi Bali

UPTD  Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan (UPTD. PPMHP) Provinsi Bali adalah Lembaga Sertifikasi Produk (LS Pro) Hasil Perikanan di Lingkup Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi nasional (KAN) dengan Nomor LSPr-055-IDN tanggal 21 April 2021. UPTD. PPMHP Bali melayani Sertifikasi SNI untuk 6 ruang lingkup yaitu :

  1. Keripik Belut SNI 7687.1 : 2013
  2. Kerupuk Ikan SNI 8272 : 2016
  3. Bakso Ikan SNI 7266 : 2017
  4. Abon Ikan SNI 7690.1 : 2013
  5. Sarden dan Makerel dalam kemasan kaleng SNI 8222:2016
  6. Tuna dalam kemasan kaleng SNI 8223:2016

Calon klien yang ingin berkonsultasi lebih lanjut dipersilahkan untuk bertanya via email melalui lppmhpprovbali@yahoo.co.id, telepon atau datang langsung ke :

UPTD  Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan (UPTD. PPMHP) Provinsi Bali
Alamat                : Jl. Tantular No. 10 Renon
Telepon               : 0361-262836

Dokumen pendukung yang diperlukan menyertai permohonan terdiri dari :

  1. Fotocopy identitas pemohon.
  2. Fotocopy NPWP pemohon.
  3. Fotocopy akte pendirian/legalitas lokasi usaha.
  4. Fotocopy SIUP/izin usaha lainnya.
  5. Sertifikat Kelayakan Proses (SKP) atau bukti proses pendaftaran.
  6. Profil Perusahaan.
  7. Riwayat Bahan Baku.
  8. Foto produk akhir dengan dan tanpa kemasan.
  9. Fotocopy Sertifikat HACCP atau sertifikat sistem manajemen keamanan pangan SNI ISO 22000 atau sertifikat sistem manajemen mutu .
  10. Ilustrasi tanda SNI pada kemasan.
  11. Panduan mutu cara produksi pangan yang baik (sesuai SKP Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 72 tahun 2016 dan Petunjuk Teknis Peraturan Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan No 24 Tahun 2017 dan atau sistem HACCP,atau SNI ISO 22000, atau ISO 9001 (minimal mencakup karaketristik produk, diagram alir analisis bahaya, penetapan control measure untuk bahaya yang signifikan, penetapan titik kritis penetapan batas kritis, prosedur korektif dan verifikasi).
  12. Rekaman hasil uji kesesuaian produk sesuai dengan persyaratan SNI.
  13. Fotocopy surat perjanjian makloon dengan badan usaha lainnya.
  14. Foto lokasi, fasilitas dan peralatan produksi pengolahan pangan, proses produksi dan gudang penyimpanan produk akhir sebelum distribusi ke pasar.

 

Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kesesuaian dan SPPT SNI

Tanggung Gugat

  1. LSPro-UPTD PPMHP Provinsi Bali  memiliki pengaturan yang memadai untuk memenuhi tanggung gugat yang timbul dari operasinya. Permasalahan tanggung gugat diusahakan diselesaikan melalui Musyawarah dengan klien yang mengajukan gugatan.
  2. Apabila tidak ditemukan jalan keluar maka penyelesaian tanggung gugat akan melibatkan personil dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali sebagai mediator. Jika tidak mencapai kesepakatan maka gugatan akan dilanjutkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) (Pertanggung gugatan terkait sertifikasi berpedoman pada ketentuan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali) dan mengacu kepada UU RI No.51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1991 tentang Ganti Rugi dan Tata Cara Pelaksanaannya pada Peradilan Tata Usaha Negara 
  3. LSPro-UPTD PPMHP Provinsi Bali  sebagai Lembaga Sertifikasi Produk memiliki  stabilitas  keuangan dan sumber daya untuk operasi.