PELATIHAN PEMAHAMAN SNI 37001 : 2016 TENTANG SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN.

10 Pebruari 2020

Denpasar – Kasus suap maupun korupsi selalu menjadi ganjalan sebuah instansipemerintahan dalam melakukan peran dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat. Untuk itu, dalam upaya pencegahan kasus suap dan korupsi, UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali menyelenggarakan Pelatihan Pemahaman SNI ISO 37001 : 2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Ruangan Pertemuan UPTD PPMHP pada tanggal 10 s/d 11 Pebruari 2020, yang diikuti oleh seluruh pegawai PNS dan Tenaga Kontrak di UPTD PPMHP.

Pelatihan ini memberikan pemahaman akanĀ sistem manajemen anti suapĀ berbasiskan ISO 37001, standar yang diadopsi Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk menanggapi Instruksi Presiden No 10 tahun 2016 (Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi).Pelatihan ini juga memampukan para peserta untuk menggunakan pendekatan berbasis risiko dalam penerapan ISO 37001. Maka dari itu, peserta akan mampu melakukan penilaian dan mitigasi risiko penyuapan, serta menerapkan kontrol dan komitmen anti penyuapan dari kegiatan organisasi.